1.
TUJUAN PENDIRIANNYA

2.
DILIHAT DARI ANGGOTANYA

3.
DILIHAT DARI PERMODALANNYA
Koperasi memperoleh modal awal dari
simpanan pokok para anggotanya, selain itu bisa juga memanfaatkan modal dari
sumber lainnya baik dari dalam maupun dari luar koperasi. Perusahaan memiliki
modal awal yang berasal dari penyertaan pertama yang dilakukan oleh pemiliknya.
JumlahJmodal perseroan telah ditetapkan pada saat pendiriannya..Dalam
perjalanannya, perusahaan perseroan dapat menambah modalnya dengan menjual
sebagian sahamnya kemasyarakat melalui pasar modal.
4.
DILIHAT DARI PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI
Di Koperasi kekuasaan tertinggi
terletak ditangan rapat anggota dan masing-masing anggota mempunyai hak dan kedudukan
yang sama untuk mengemukakan pendapatnya dalam merumuskan kebijakan yang akan
ditempuh oleh koperasi. Pada perusahaan kekuasaan ditangan para pemegang saham.
Dengan demikian jumlah kepemilikan saham sangat menentukan dominasi dalam
menentukan kebijakan yang akan dijalankan oleh manajemen perusahaan. Maka dikenal
pemilik saham mayoritas yang besar pengaruhnya terhadap perusahaan dan pemilik
saham minoritas yang dalam banyak hal mereka harus mengikuti keinginan pemegang
saham mayoritas.
5.
DILIHAT DARI SEGI MANAJEMEN USAHANYA
Manajemen usaha koperasi bersifat
lebih terbuka karena semua anggota akan terlibat aktif dalam merencanakan kegiatan
yang akan dilakukan oleh koperasi, serta mengawasi jalannya kegiatan usaha
koperasi. Para anggota koperasi mempunyai akses yang cukup besar untuk mengetahui
seluk beluk usaha koperasi..Dalam perusahaan manajemen cenderung bersifat tertutup,
karena memang ada pemisahan antara pemilik dan manajemen perusahaan. Tidak
semua pemilik memiliki akses yang cukup untuk mengetahui seluk beluk perusahaan,
kecuali orang orang tertentu. Untuk menilai keberhasilan perusahaan pemilik
hanya dapat memanfaatkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan..
6.
DILIHAT DARI SEGI ORIENTASI USAHANYA
Bidang usaha koperasi selalu
berorientasi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Walaupun dalam perkembangannya
bila telah memenuhi persyaratan dari segi organisasi maupun permodalannya maka
koperasi bisa saja melakukan perluasan usaha kebidang lainnya.. di Perusahaan
bidang usahanya tidak ada kaitan sama sekali dengan pemenuhan kebutuhan
konsumsi para pemegang saham (pemiliknya). Oleh karena itu penentuan jenis
usaha yang dilakukan lebih banyak berorientasi pada besar kecilnya keuntungan
yang diperoleh. (Team Media kotanimura).
Sumber: ml.scribd.com/doc/21277063/CIRI-CIRI-KOPERASI
No comments:
Post a Comment