Thursday, April 25, 2013

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
  1. Landasan Idiologi Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
  • Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  •   Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi. 
  •   Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
  •   Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
  •   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??
Menurut saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya karena dari prinsip kedua Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang untuk membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah ke bawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan menyesuaikan setiap kemampuannya.
Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua  masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.  Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

Monday, April 15, 2013

KOPERASI SEBAGAI SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA: MUNGKINKAH?

Sebelum kita bicara tentang permasalahan ekonomi nasional Indonesia, kiranya perlu kita ingat kembali masalah pokok, masalah dasar, dan masalah umum ekonomi yang dihadapi oleh setiap bangsa. Pada hakikatnya, masalah ekonomi bersumber dari adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan alat pemuas kebutuhan, dan pada akhirnya menyebabkan munculnya masalah ekonomi. Masalah ini kemudian dikenal dengan masalah pokok ekonomi. Kita juga mengenal tiga masalah dasar ekonomi yang dihadapi oleh setiap bangsa. Ke-tiga masalah dasar itu adalah ”what” (Komoditi/alat pemuas apa yang harus dihasilkan?): ”How” (Bagaimana komoditi/alat pemuas harus dihasilkan?): serta ”For Whom” (Untuk siapa komoditi/alat pemuas dihasilkan?) (Samuelson dan Nordhaus, 2001: 8). Selain masalah pokok dan masalah  dasar tersebut, kita juga mengenal masalah umum ekonomi yang dihadapi oleh hampir setiap negara. Masalah umum ekonomi itu meliputi masalah pengangguran, rendahnya  produktivitas tenaga kerja, inflasi,

ketidakmerataan hasil pembangunan,  rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan ketergantungan terhadap pihak luar negeri (untuk negara-negara berkembang termasuk Indonesia). Solusi untuk memecahkan permasalahan ekonomi tersebut berkaitan erat dengan sistem ekonomi yang dianut oleh negara yang bersangkutan (lihat Gambar 1) Bagaimana dengan permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia? Sistem ekonomi apa pula yang dianut oleh bangsa Indonesia ?
Data BPS menunjukkan bahwa angka kemiskinan Indonesia pada tahun 2008 masih berada pada tingkat yang cukup tinggi, yaitu 15,42. Angka ini memang lebih rendah dibanding dengan angka kemiskinan tahun sebelumnya. Namun demiian apabila jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2008 sekitar 240 juta jiwa, berarti masih ada sekitar 36 juta jiwa penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Jumlah pen-duduk miskin ini merupakan masalah yang cukup berat

bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah harus menyediakan subsidi (BLT) yang semakin besar, sementara kemampuan keuangan pemerintah (dari dalam negeri) juga tidak lebih baik. 

2.  Ketidakmerataan pendapatan masyarakat

Hasil pembangunan ekonomi nasional seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia secara merata. Namun kenyataannya, kelompok penduduk menengah ke atas cenderung lebih banyak menikmati hasil pembangunan tersebut. Data tahun 2004 yang pada tahun 2008/2009  mungkin juga tidak mengalami perubahan secara signifikan, menunjukkan bahwa 40% penduduk Indonesia yang berpendapatan rendah menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 20,8%; 40% penduduk Indonesia yang
berpendapatan menengah menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 37,1%; dan 20% penduduk Indonesia yang berpendapatan tinggi menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 42,1%. (Kuncoro, M., 2006: 140). Indeks Gini pun menunjukkan angka yang cukup besar
yaitu 0,376 pada tahun 2007. Hal ini berarti bahwa hasil pembangunan ekonomi dalam bentuk pendapatan nasional masih lebih banyak dinikmati oleh penduduk yang berpendapatan menengah ke atas. Dengan kata lain masih terjadi ketidakmerataan pembagian pendapatan sebagai hasil pembangunan ekonomi
nasional.

3.  Pengangguran

Data BPS menunjukkan bahwa angka pengangguran terbuka pada tahun 2009 dibanding dengan tahun sebelumnya menunjukkan kenaikan hingga menjadi 9%. Apabila jumlah penduduk Indonesia pada pertengahan 2009 naik menjadi sekitar 242,5 juta jiwa, ini berarti jumlah penganggur di Indonesia  pada tahun 2009 menjadi sekitar 21,82 juta jiwa. Jumlah penganggur ini merupakan masalah yang berat bagi pemerintah Indonesia,  karena kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja pada tahun 2009 masih jauh dari jumlah tersebut. 

4.  Inflasi yang relatif masih cukup tinggi

Data Moneter Bank Indonesia 2009 menunjukkan bahwa tingkat inflasi pada bulan Januari 2009 adalah 9,17%. Tingkat inflasi ini lebih rendah dibanding tingkat inflasi pada bulan Desember 2008 yaitu 11,06%. Namun demikian, tingkat inflasi itu masih harus ditekan lebih rendah lagi agar daya beli masyarakat bisa
meningkat, sehingga kesejahteraannya juga meningkat. 

5.  Ketergantungan terhadap luar negeri cukup tinggi

Dalam aspek produksi tertentu, pemerintah Indonesia masih bergantung pada (diatur) luar negeri, misalnya dalam hal pengelolaan SDA (sumber daya alam).

Hal ini mengakibatkan hasil yang diperoleh bangsa  Indo-nesia dari pengelolaan SDA tersebut menjadi tidak optimal. Utang luar negeri pun semakin meningkat, (tahun 2009 mencapai Rp1.667 Triliun). Akibatnya lebih dari 30% APBN digunakan untuk membayar angsuran utang luar negeri. Jumlah angsuran sebesar itu tentu akan mengganggu pelaksanaan pembangunan nasional, yang pada akhirnya akan mengurangi kesejahteraan rakyat. Solusi untuk memecahkan masalah perekonomian bangsa Indonesia tersebut sedikit banyak tentu dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang dianut oleh negara Indonesia. Sebelum kita berbicara tentang sistem ekonomi yang dianut Indonesia, ada baiknya kita tengok kembali berbagai sistem ekonomi yang pernah ada di dunia. Samuelson dan Nordhaus (2001: 9) menyebutkan tiga sistem ekonomi yang berpengaruh terhadap pemecahan masalah ekonomi. Ketiga sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi pasar (liberalis),  sistem ekonomi terpimpin (sosialis), dan sistem ekonomi campuran. 

SEJARAH DAN ALIRAN KOPERASI, SERTA KONSEP KOPERASI


  • NDONESIAKonsep Koperasi Negara BerkembangKonsep Koperasi Negara Berkembang Meski focus kepada kedua konsep tersebut, adanyaperbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan danpengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumberdaya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, makakoperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannyadapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom upapproach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi olehanggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar daribawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diIndonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasidalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalahmeningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.sumber : http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/konsep-koperasi/  
  • 2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
  • 3. Masa Penjajahan Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi juga semakin meluas dengan adanya Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927,
  • 4. Masa Kemerdekaan Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
  • 5. KONSEP KOPERASIKoperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasibpenghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangattolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasakepada kawan berdasarka (seorang buat semua dan semua buatorang).Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu :1. Konsep koperasi barat.Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secarasukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaankepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan paraanggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagianggota koperasi maupun perusahaan koperasi
  • 6.Konsep koperasi sosialis Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis. Konsep koperasi Negara berkembang Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
  • 7. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Keputusan penting dalam kongres I antara lain : a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan. c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
  • 8.  Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah : a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia. Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain : a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi. b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian. Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan koperasi yaitu : 1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya. 2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat. 3.Membantu membuka lapangan pekerjaan. 4.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah. 5.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi. Kelemahan koperasi yaitu: 1.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi. 2.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain. 3.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
  • 9. ALIRAN KOPERASIAliran koperasi di bagi 3 yaitu:Aliran Yardstick1. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan danmengoreksi2. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasisendiriPengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industriberkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dllAliran Sosialis3. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraanmasyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan RusiaAliran Persemakmuran (Commonwealth)• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomimasyarakat.• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegangperanan utama dalam struktur perekonomian masyarakatahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppthttp://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/
  • 10. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :fungsi sosial fungsi ekonomi fungsi politik fungsi etik A. Definisi Koperasi menurut ILO Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • 11.  B. Definisi Koperasi menurut Chaniago Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. C. Definisi Koperasi menurut Dooren Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
  • 12.  D. Definisi Koperasi menurut Hatta Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. E. Definisi Koperasi menurut Munkner Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
  • 13.  F. Definisi UU No.25 / 1992 Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
  • 14. UNSUR KOPERASI 5 unsur koperasi Indonesia  Koperasi adalah badan usaha Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
  • 15. TUJUAN KOPERASIBerdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian pasal 3 , tujuan koperasiadalah memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian nasional , dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil, danmakmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
  • 16. PRINSIP – PRINSIP KOPERASIPrinsip Koperasi menurut Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut. Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis Koperasi sebagai kumpulan orang-orang Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi Perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
  • 17. Prinsip Koperasi menurut Rochdale Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut. Pengawasan secara demokratis Keanggotaan yang terbuka Bunga atas modal dibatasiPembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya. Penjualan sepenuhnya dengan tunai Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi Netral terhadap politik dan agama
  • 18. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut. Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • 19. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut. Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • 20.  Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  • 21. SHU dibagi 3 : Sebagian untuk cadangan Sebagian untuk masyarakat Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • 22. PRINSIP KOPERASI INDONESIA Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • 23. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerja sama antar koperasi

Berbagi Ilmu, Berbudi Daya Jamur Tiram

Anda mengalami kesulitan mencari pekerjaan? Atau bingung memilih jenis usaha yang bisa menghasilkan? Atau ingin memiliki usaha sampingan untuk menambah pundi-pundi keuangan keluarga? Atau ingin mengembangkan modal Anda dengan bisnis yang menjanjikan? Silahkan baca halaman ini, hanya jika anda benar-benar ingin sembuh dari masalah keterpurukan bisnis dan ingin sukses dalam menekuni budidaya jamur tiram.


Sebuah rahasia besar yang selama ini tertutup rapat bagaimana orang orang mengembangkan dan membudidayakan Jamur Tiram, mereka hanya membuka sebagian kecil dari rahasia mereka dan hanya berbagi sebagian kecil dari pengalaman mereka.
Jika kita perhatikan, bidang usaha yang paling realistis dan lebih permanen adalah usaha di bidang Agrobisnis. Karena produk yang dihasilkan adalah produk bahan pokok yang tidak bisa dibuat dalam industry manapun. Oleh karena itu usaha agrobisnis adalah usaha yang bisa dijalankan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, dan tidak mengalami titik jenuh…
 

Salah satu usaha agrobisnis yang paling realistis untuk dijalankan adalah budi daya jamur tiram. Karena usaha ini memiliki beberapa kelebihan dibandingkan yang lainnya…
  1. Pangsa pasar yang luas sehingga tidak ada kesulitan dalam memasarkan produk.
  2. Perawatan yang mudah dan murah, karena tidak memerlukan biaya tambahan seperti halnya biaya pemupukan, penyiangan dll.
  3. Tidak tergantung pada musim, karena pemeliharaan dilakukan di dalam ruangan kumbung yang tertutup.
  4. Bahan baku yang melimpah dan murah
  5. Satu kumbung dengan kapasitas 10.000 baglog cukup ditangani oleh satu orang tenaga kerja, sehingga akan menghemat biaya tenaga kerja
  6. Panen setiap hari, sehingga perputaran modal lebih cepat
  7. Harga jual relative stabil, sehingga resiko kerugian sangat kecil
  8. Bisa dijalankan oleh siapa saja tanpa melihat latar belakang pendidikan, asal ada kemauan dan keseriusan pasti bisa menjalankan usaha ini.
    Dalam skala rumahan bisa dilakukan di pekarangan rumah atau kamar kosong yang selama ini tidak dimanfaatkan.
Team Media Kotanimura

Wednesday, September 26, 2012

PROSPEK JAMUR DI INDONESIA



Sejak tahun 1991 hingga akhir tahun 2003, jamur tiram menjadi komoditas nomor dua yang diproduksi dunia. Kenyataan ini menunjukkan bahwa jamur tiram lebih digemari dibanding jenis-jenis jamur lain seperti jamur shiitake dan jamur merang yang sebelumnya (sejak 1986) menempati peringkat kedua. Peringkat pertama dari daftar produksi jamur tersebut masih ditempati oleh jamur kancing (jamur champignon) (Gunawan dalam Novita, 2004). Budidaya jamur tiram mencapai masa-masa paling populer pada tahun 2001-2002. Antara tahun-tahun tersebut, jamur tiram di wilayah Bogor relative cukup banyak diusahakan oleh produsen lokal. jamur  memiliki rasa yang enak sehingga banyak orang yang suka mengkonsumsi jamur. produksi jamur di Indonesia selain di jual dalam negri produk jamur indonesia juga di ekspor ke luar negri tetapi jamur yang di ekspor dalam keadaan segar belum diolah. maka jamur memiliki prospek agribisnis yang baik jika dikembangkan dan dibudidayakan dengan serius.

Produk Olahan jamur


1. Jamur bisa di buat masakan seperti Sup Jamur, Soto Jamur, Pepes Jamur, Oseng-oseng Jamur, Jamur Crispy, Kripik Jamur, Mie Jamur dan Sate Jamur.

2. Kerupuk jamur

3. Permen jeli jamur tiram

4. Abon jamur tiram

5. Nugget jamur, Sossis jamur, Jamur asap, Bakso jamur, Bakso jamur goreng

Makanan Para Dewa

         Ribuan baglog tersimpan berjejer di dalam sebuah ruangan. Ada sekitar lima baris. Satu baris tersimpan 480 baglog. Baglog yang berisi serbuk kayu itu tidak lagi berwarna cokelat. Sekujurnya telah berwarna putih. Di ujung baglog itu tumbuh buah yang membesar dan bewarna putih. Seperti tiram. Umurnya sekitar 30 hari. Ya, itulah jamur tiram yang bahasa latinnnya disebut Pleurotus ostreatus.

       Jamur-jamur tersebut siap dipanen. Sang petani, Wasis Krisnadi, memetiknya dengan tangan. Dia dibantu oleh dua pekerja lainnya. Setelah memanen jamur itu, ruangan tersebut disemprotnya dengan air hujan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelembaban ruangan.
  
Kelembaban merupakan syarat mutlak dalam masa pemeliharaan jamur. Selama masa pemeliharaan suhu dan kelembaban harus berkisar 20-22 derajat celcius dan kelembaban 95-100% dengan cara pengembunan kumbung. Ada alat khusus yang bisa memantau kelembabab itu yang digantungkan Krisnadi di dalam ruangan.

Berbagai jenis jamur yang dikenal dan umum dikonsumsi masyarakat adalah jamur tiram, jamurmerang, dan jamur kuping campignon (jamur kancing).

Mengonsumsi jamur diketahui banyak manfaatnya. Beberapa khasiatnya sebagai obat anemia, memperbaiki gangguan pencernaan, mencegah tumor, kanker, hipertensi, dan kencing manis serta dapat menurunkan kadar kolesterol. 

“Bahkan Ibnu Sina, bapak ilmu kedokteran, banyak menggunakan jamur pada resep pengobatan penyakit berbahaya,” kata Krisnadi. Disamping menjaga vitalitas (afrodiziak) baik untuk laki-laki maupun perempuan, jamur juga membantu mengatasi kekurangan gizi karena kaya akan vitamin. 

Jamur juga dikenal mengandung berbagai macam asam amino yang bermanfaat bagi tubuh seperti leusine, isoleusine, valine, lysine, tritophan, treonine, methionine, phenylalanin dan Histidin. “Karenanya jamur disebut juga sebagai makanan para Dewa,” kata alumnus SMAN 1 Pontianak ini.

Salah satu makanan alternatif bagi para vegetarian karena rasanya seperti daging ayam ini juga banyak diekspor ke negara seperti Singapura, Taiwan, Jepang dan Hongkong. (Team Media Kotanimura)