Monday, April 15, 2013

SEJARAH DAN ALIRAN KOPERASI, SERTA KONSEP KOPERASI


  • NDONESIAKonsep Koperasi Negara BerkembangKonsep Koperasi Negara Berkembang Meski focus kepada kedua konsep tersebut, adanyaperbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan danpengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumberdaya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, makakoperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannyadapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom upapproach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi olehanggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar daribawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diIndonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasidalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalahmeningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.sumber : http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/konsep-koperasi/  
  • 2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
  • 3. Masa Penjajahan Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi juga semakin meluas dengan adanya Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927,
  • 4. Masa Kemerdekaan Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
  • 5. KONSEP KOPERASIKoperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasibpenghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangattolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasakepada kawan berdasarka (seorang buat semua dan semua buatorang).Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu :1. Konsep koperasi barat.Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secarasukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaankepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan paraanggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagianggota koperasi maupun perusahaan koperasi
  • 6.Konsep koperasi sosialis Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis. Konsep koperasi Negara berkembang Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
  • 7. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Keputusan penting dalam kongres I antara lain : a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan. c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
  • 8.  Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah : a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia. Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain : a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi. b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian. Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan koperasi yaitu : 1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya. 2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat. 3.Membantu membuka lapangan pekerjaan. 4.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah. 5.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi. Kelemahan koperasi yaitu: 1.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi. 2.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain. 3.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
  • 9. ALIRAN KOPERASIAliran koperasi di bagi 3 yaitu:Aliran Yardstick1. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan danmengoreksi2. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasisendiriPengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industriberkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dllAliran Sosialis3. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraanmasyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan RusiaAliran Persemakmuran (Commonwealth)• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomimasyarakat.• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegangperanan utama dalam struktur perekonomian masyarakatahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppthttp://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/
  • 10. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :fungsi sosial fungsi ekonomi fungsi politik fungsi etik A. Definisi Koperasi menurut ILO Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • 11.  B. Definisi Koperasi menurut Chaniago Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. C. Definisi Koperasi menurut Dooren Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
  • 12.  D. Definisi Koperasi menurut Hatta Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. E. Definisi Koperasi menurut Munkner Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
  • 13.  F. Definisi UU No.25 / 1992 Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
  • 14. UNSUR KOPERASI 5 unsur koperasi Indonesia  Koperasi adalah badan usaha Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
  • 15. TUJUAN KOPERASIBerdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian pasal 3 , tujuan koperasiadalah memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian nasional , dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil, danmakmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
  • 16. PRINSIP – PRINSIP KOPERASIPrinsip Koperasi menurut Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut. Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis Koperasi sebagai kumpulan orang-orang Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi Perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
  • 17. Prinsip Koperasi menurut Rochdale Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut. Pengawasan secara demokratis Keanggotaan yang terbuka Bunga atas modal dibatasiPembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya. Penjualan sepenuhnya dengan tunai Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi Netral terhadap politik dan agama
  • 18. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut. Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • 19. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut. Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • 20.  Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  • 21. SHU dibagi 3 : Sebagian untuk cadangan Sebagian untuk masyarakat Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • 22. PRINSIP KOPERASI INDONESIA Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • 23. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerja sama antar koperasi

No comments:

Post a Comment