Indonesia adalah negara
hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh
MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah
mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan
hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang
Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
- Landasan Idiologi Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh
undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya
untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25
tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
- Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
- Koperasi harus bersifat mandiri
- Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan
UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat
sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat
usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di
Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
- Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi
Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??
Menurut saya sudah sesuai dengan
kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya karena dari prinsip kedua Pancasila
menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut
merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang untuk membangun
suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan
kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja sama demi
tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan sandang, pangan, papan
sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah ke bawah yang serba
terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu profesi
pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan keyakinan
diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang ada dengan sebuah wadah
badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan
jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam suatu
kegiatan yang menguntungkan dengan menyesuaikan setiap kemampuannya.
No comments:
Post a Comment